Tugas & Tanggung Jawab

Perwakilan LPM di Tingkat Fakultas & Program Studi

Pengendali Sistem Mutu yang berperan penting dalam implementasi SPMI di tingkat operasional

PSMF/P

Pengendali Sistem Mutu Fakultas/Pascasarjana

Koordinator implementasi SPMI di tingkat UPPS

1

Mengkoordinir penyediaan, pengendalian dan pendistribusian dokumen sistem penjaminan mutu internal (SPMI) bagi semua elemen struktur di tingkat Fakultas/Pascasarjana (UPPS).

2

Mengkoordinir penyusunan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta menentukan upaya tindak lanjut terhadap pelaksanaan SPMI di tingkat Fakultas/Pascasarjana (UPPS).

3

Memeriksa dan menindaklanjuti penyusunan atau perubahan dokumen SPMI dari semua elemen struktur di tingkat Fakultas/Pascasarjana (UPPS) untuk diajukan kepada LPM UMI untuk memperoleh pengesahan.

4

Memonitor pelaksanaan pengukuran dan pemeriksaan secara periodik terhadap pelaksanaan dan pencapaian Standar SPMI di tingkat Fakultas/Pascasarjana (UPPS).

5

Mengusulkan tindak lanjut hasil pengukuran dan pemeriksaan pelaksanaan standar SPMI ke pimpinan Fakultas/Pascasarjana (UPPS).

6

Memonitor penyiapan materi Audit Mutu Internal dan mengkoordinasikan dengan semua elemen struktur di tingkat Fakultas/Pascasarjana (UPPS).

7

Melakukan cross check terhadap hasil temuan Audit Mutu Internal (AMI) dan memonitor pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Audit Mutu Internal.

8

Menyiapkan materi untuk Rapat Tinjauan Manajemen di tingkat Fakultas serta mengupayakan tindaklanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen.

9

Melakukan konsultasi dengan LPM UMI mengenai implementasi SPMI serta kendala yang dihadapi PSMF di tingkat Fakultas/Pascasarjana (UPPS).

10

Mengimplementasikan SPMI bersama pimpinan Fakultas/Pascasarjana (UPPS).

STPMP

Satuan Tugas Penjaminan Mutu Program Studi

Pelaksana SPMI di tingkat Program Studi

1

Membantu PSMF/P dalam menyusun, melaksanakan/melakukan monitoring dan evaluasi serta menentukan upaya tindak lanjut terhadap implementasi SPMI di tingkat program studi.

2

Menyediakan, mengendalikan dan mendistribusikan dokumen SPMI bagi semua elemen struktur di tingkat Program Studi.

3

Memeriksa dan menindaklanjuti penyusunan atau perubahan dokumen SPMI dari semua elemen struktur di tingkat Program Studi untuk diajukan kepada PSMF/P untuk memperoleh pengesahan.

4

Memonitor pelaksanaan pengukuran dan pemeriksaan secara periodik terhadap pelaksanaan dan pencapaian standar SPMI pada Program Studi.

5

Mengusulkan tindak lanjut hasil pengukuran dan pemeriksaan Standar SPMI bersama PSMF/P ke pimpinan Fakultas/Pascasarjana (UPPS).

6

Membantu PSMF/P dalam memonitor penyiapan materi Audit Mutu Internal dan mengkoordinasikan dengan semua elemen struktur di tingkat Fakultas/Pascasarjana (UPPS).

7

Melakukan evaluasi dan pengecekan terhadap kesesuaian hasil temuan Audit Mutu Internal dan memonitor pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Audit Mutu Internal.

8

Menyiapkan materi bersama PSMF/P untuk kebutuhan Rapat Tinjauan Manajemen di tingkat program studi.

9

Melakukan konsultasi dengan PSMF/P terkait mengimplementasikan SPMI dan kendala yang dihadapi di tingkat Program Studi.

10

Mengimplementasikan SPMI bersama pimpinan program studi.

Koordinasi & Kolaborasi

PSMF/P dan STPMP bekerja sama dalam implementasi SPMI

PSMF/P

  • Koordinator di tingkat Fakultas/Pascasarjana
  • Berhubungan langsung dengan LPM UMI

STPMP

  • Pelaksana di tingkat Program Studi
  • Membantu dan berkoordinasi dengan PSMF/P

Hubungi Kami

Alamat

Menara UMI Lantai 6
Universitas Muslim Indonesia
Makassar, Sulawesi Selatan

Email

lpm.umi@umi.ac.id

Kirim Email

Telepon

0411-454545

Hubungi Sekarang

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08:00 - 15:30 WITA