Profil LPM-UMI

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) yang diselenggarakan oleh masing-masing perguruan tinggi terdiri dari Penjaminan Mutu Internal dengan Penjaminan Mutu Eksternal (Akreditasi) berbasis data dan informasi yang dikelola dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi memerlukan lembaga yang bertanggungjawab melaksanakan dan mengkoordinir setiap kegiatan terkait penjaminan mutu.

Universitas Muslim Indonesia sebagai salah satu perguruan tinggi swasta terbesar di bagian timur Indonesia berupaya meningkatkan mutu pendidikan tinggi sejak tahap input, proses, hingga tahap output (mutu luaran) yang berdaya saing tinggi.

Penjaminan Mutu
Internal
Penjaminan Mutu
Eksternal
Mutu Luaran
Berdaya Saing
Sejarah Kepemimpinan

Pejabat Ketua LPM-UMI

Sejak tahun 2005 hingga sekarang

2005-2009

Dr. Ir. Anis Saleh, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng.

Ketua Pertama LPM-UMI

2009-2012

Dr. Ir. Abd. Mail Muri, M.T.

2012

Dr. dr. Sri Vitayani, SpKK.

2012-2015

Dr. Ir. H. A. Karim Hadi, M.Sc.

2015-2021

Prof. Dr. Ir. Abdul Makhsud, DEA.

2021-2022

Dr. Ir. Anis Saleh, MT., IPM, ASEAN Eng.

PLT Ketua

2022-Sekarang

Ir. Syamsuddin Yani, S.T., M.T., Ph.D., IPM., ASEAN Eng.

Ketua Saat Ini

Dasar Hukum

Landasan regulasi LPM-UMI

1

UU No. 20 Tahun 2003

Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 51 ayat (2): Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan

2

PP No. 19 Tahun 2005

Tentang Standar Nasional Pendidikan

Pasal 91 ayat (1), (2), dan (3): Setiap perguruan tinggi wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholders, dengan tujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas

3

PP No. 17 Tahun 2010

Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Pasal 96 ayat (7): Perguruan tinggi melakukan program penjaminan mutu secara internal, sedangkan penjaminan mutu eksternal dilakukan secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri

4

Permendikbud No. 50 Tahun 2014

Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Mengatur sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi

5

Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015

Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Menetapkan standar nasional untuk pendidikan tinggi di Indonesia

Komitmen Berkelanjutan

Sebagai bentuk komitmen UMI dalam meningkatkan mutu, LPM-UMI terus berkembang dan berinovasi dalam menjalankan fungsi penjaminan mutu pendidikan tinggi yang profesional, transparan, dan akuntabel sejak didirikan pada tahun 2005 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UMI Nomor: 497/Pengurus/YBW-UMI/A/X/2005.

Hubungi Kami

Alamat

Menara UMI Lantai 6
Universitas Muslim Indonesia
Makassar, Sulawesi Selatan

Email

lpm.umi@umi.ac.id

Kirim Email

Telepon

0411-454545

Hubungi Sekarang

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08:00 - 15:30 WITA