Profil LPM-UMI
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) yang diselenggarakan oleh masing-masing perguruan tinggi terdiri dari Penjaminan Mutu Internal dengan Penjaminan Mutu Eksternal (Akreditasi) berbasis data dan informasi yang dikelola dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi memerlukan lembaga yang bertanggungjawab melaksanakan dan mengkoordinir setiap kegiatan terkait penjaminan mutu.
Universitas Muslim Indonesia sebagai salah satu perguruan tinggi swasta terbesar di bagian timur Indonesia berupaya meningkatkan mutu pendidikan tinggi sejak tahap input, proses, hingga tahap output (mutu luaran) yang berdaya saing tinggi.
Pejabat Ketua LPM-UMI
Sejak tahun 2005 hingga sekarang
Dr. Ir. Anis Saleh, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng.
Ketua Pertama LPM-UMI
Dr. Ir. Abd. Mail Muri, M.T.
Dr. dr. Sri Vitayani, SpKK.
Dr. Ir. H. A. Karim Hadi, M.Sc.
Prof. Dr. Ir. Abdul Makhsud, DEA.
Dr. Ir. Anis Saleh, MT., IPM, ASEAN Eng.
PLT Ketua
Ir. Syamsuddin Yani, S.T., M.T., Ph.D., IPM., ASEAN Eng.
Ketua Saat Ini
Dasar Hukum
Landasan regulasi LPM-UMI
UU No. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 51 ayat (2): Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan
PP No. 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 91 ayat (1), (2), dan (3): Setiap perguruan tinggi wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholders, dengan tujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas
PP No. 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 96 ayat (7): Perguruan tinggi melakukan program penjaminan mutu secara internal, sedangkan penjaminan mutu eksternal dilakukan secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri
Permendikbud No. 50 Tahun 2014
Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Mengatur sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi
Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015
Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Menetapkan standar nasional untuk pendidikan tinggi di Indonesia
Komitmen Berkelanjutan
Sebagai bentuk komitmen UMI dalam meningkatkan mutu, LPM-UMI terus berkembang dan berinovasi dalam menjalankan fungsi penjaminan mutu pendidikan tinggi yang profesional, transparan, dan akuntabel sejak didirikan pada tahun 2005 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UMI Nomor: 497/Pengurus/YBW-UMI/A/X/2005.
Hubungi Kami
Alamat
Menara UMI Lantai 6
Universitas Muslim Indonesia
Makassar, Sulawesi Selatan